DINAMISNEWS — Niat hati menolong dengan meminjamkan uang puluhan juta rupiah, seorang petani asal Dusun Mare-Mare, Andi Lewa (58), justru menjadi korban kebohongan. Merasa ditipu telak, ia resmi melaporkan Iwan Susanto dan Rudy Apriady Eka Putra, ST ke Polres Kepulauan Selayar.
Laporan tindak pidana dugaan penipuan dan perbuatan curang ini teregister dengan nomor STTLP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Agustus 2026.
Berdasarkan surat bukti lapor, siasat kedua terlapor bermula pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Jl. Emmy Saelan, Kelurahan Benteng. Iwan dan Rudy menemui korban untuk meminta pinjaman uang tunai sebesar Rp60 juta. Dalihnya, dana tersebut mendesak digunakan untuk menebus mobil milik Iwan yang tengah digadaikan.
Termakan bujuk rayu, korban akhirnya menyerahkan uang tersebut. Keesokan harinya, Iwan mengajak Andi Lewa ke Kabupaten Bulukumba untuk mengambil langsung kendaraan yang dijanjikan. Guna meyakinkan korban, Iwan memberikan jaminan bahwa mobil tersebut boleh dikuasai dan dipakai oleh Andi Lewa sampai seluruh utangnya lunas terbayar.
Namun, jaminan itu ternyata sekadar kedok. Setelah beberapa bulan berlalu, Andi Lewa akhirnya mencium adanya kejanggalan. Kedok penipuan pun terbongkar saat korban mengetahui fakta sebenarnya bahwa mobil yang berada di tangannya itu sama sekali bukan milik Iwan maupun Rudy.
Belakangan diketahui, Rudy Apriady Eka Putra, ST merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar. Dalam menjalankan aksinya, Rudy mendalangi tindak dugaan penipuan ini bekerja sama dengan sang istri.
Sadar dirinya telah dikelabui dan menderita kerugian puluhan juta rupiah, Andi Lewa menempuh jalur hukum. Ia melaporkan Iwan dan Rudy atas dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan polisi tersebut telah diterima secara resmi dan ditandatangani oleh Pamapta III SPKT Polres Kepulauan Selayar, AIPTU Faisal Herstan, S.H., untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib. (Tim)
.jpeg)





