masukkan script iklan disini
SELAYAR | DINAMISNEWS -- Penangkapan warga Desa Nyiur Indah, oleh pihak Jagawana di perairan Taka Tumbor kawasan Takabonerate Selayar pada Rabu malam, 22 Juli 2026, menyisakan tanda tanya besar.
Bukan soal proses hukumnya. Bukan pula soal sanksi yang harus dijalani.
Namun, cara penangkapan dan dugaan tebang pilih dalam penindakan yang kini menjadi sorotan.
Syamsul Bahri mengaku ditangkap dalam kasus penggunaan kompresor. Dalam proses tersebut, ia menyebut sejumlah warga ikut terlibat dan bahkan membawa senjata tajam (sajam), sementara mereka disebut berada bersama atau didampingi oleh petugas Jagawana.
Yang menjadi pertanyaan, menurut Syamsul, justru ada aktivitas lain yang disebut berlangsung tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Aktivitas yang diduga sebagai pemboman ikan.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut tidak disentuh.
Petugas Jagawana, menurut keterangan Syamsul, justru melewati lokasi aktivitas yang diduga sebagai pemboman ikan dan melanjutkan penangkapan terhadap dirinya.
Lantas, ada apa?
Mengapa pelaku kompresor ditangkap, sementara aktivitas yang diduga sebagai pemboman ikan disebut justru dilewati?
Pertanyaan inilah yang kini mengemuka di tengah masyarakat.
"Yang saya persoalkan kenapa persoalan pembom ini dilewatkan? Hanya itu yang saya persoalkan," ujar Syamsul.
Syamsul menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan proses hukum. Ia juga mengaku tidak keberatan jika memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan.
Namun, ia mempertanyakan standar penindakan yang diterapkan di lapangan.
Menurutnya, jika memang penegakan aturan menjadi dasar operasi, maka semua bentuk pelanggaran harus diperlakukan sama. Jangan sampai ada pihak yang ditindak, sementara pelanggaran lain yang berada di sekitar lokasi justru luput dari perhatian.
"Seandainya sejak awal persoalan pembom tersebut ditangani, saya kira tidak akan menjadi masalah sebesar ini karena memang aturannya seperti itu," katanya. 26/07/2026
Syamsul juga mempersoalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penangkapan. Ia menyebut beberapa warga yang diketahuinya ikut terlibat, di antaranya Iwan dan Usman.
Ia mempertanyakan mengapa masyarakat sipil dapat ikut dalam proses penangkapan dan disebut membawa senjata tajam, sementara operasi tersebut berlangsung dengan kehadiran petugas Jagawana.
Siapa yang memberikan kewenangan?
Apa dasar masyarakat ikut melakukan penangkapan?
Dan mengapa aktivitas yang diduga sebagai pemboman ikan justru tidak menjadi sasaran penindakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini menjadi bagian dari keresahan yang disampaikan Syamsul.
Senada dengan itu, Ikbal, yang dikenal sebagai bos pembeli hasil ikan dari Rajuni Laut, turut mempertanyakan pola penindakan yang terjadi.
Ia menilai, jika benar ada aktivitas yang diduga sebagai pemboman ikan di sekitar lokasi operasi namun tidak ditindak, sementara warga lain justru ditangkap, maka kondisi tersebut patut dijelaskan secara terbuka.
Sebab, menurut pandangan yang berkembang, penegakan aturan tidak boleh tebang pilih.
Siapa pun pelakunya, jika terbukti melanggar, harus diproses.
Bukan justru menimbulkan kesan bahwa aturan hanya berlaku keras kepada pihak tertentu.
Syamsul mengaku telah menyampaikan keberatannya secara langsung kepada pihak terkait. Ia bahkan datang ke Tinabo untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, terdapat sekitar 10 orang dari pihak Jagawana yang terlibat dalam proses penangkapan. Dua nama yang disebutnya adalah Henra dan Jubir. Sementara Henra disebut sebagai kepala pos Jagawana di Tinabo.
Namun, seluruh informasi tersebut tentu masih membutuhkan klarifikasi dari pihak Jagawana.
Apalagi, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang ditangkap.
Ini menyangkut bagaimana aturan ditegakkan di laut Selayar.
Jika benar ada pelaku kompresor yang ditangkap, sementara aktivitas yang diduga sebagai pemboman ikan justru dilewati, publik tentu berhak bertanya.
Apakah penindakan sudah berjalan sesuai prosedur?
Apakah masyarakat memang diperbolehkan terlibat langsung dalam penangkapan dengan membawa senjata tajam?
Dan benarkah ada aktivitas pemboman ikan yang luput dari penindakan saat operasi berlangsung?
Publik kini menunggu jawaban pihak Jagawana dan instansi terkait.
Sebab, jangan sampai penegakan hukum yang seharusnya menjadi solusi justru melahirkan pertanyaan baru.
Tangkap yang terlihat, lewati yang lain?
Ada apa sebenarnya?
.jpeg)





